Makalah
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Hukum Bisnis
Di
Susun Oleh
- Suderi Rohman (2013050746)
- Bagus Ariya Diputra (2013050456)
Dosen Pengajar
Bpk
ENDI SUHADI S.H
PROGRAM STADI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
TANGERANG SELATAN – BANTAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, dan
tak lupa salawat serta salam kita hanturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah pada mata kuliah hukum bisnis
ini tepat waktu.
Makalah dengan judul “Hukum
Perjanjian” ini kami susun untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Hukum bisnis yang
diberikan oleh Bpk Endi Suhadi S.H
Saya
mengucapkan banyak terimakasih kepada Bpk Endi Suhadi S.H selaku dosen Hukum bisnis.
Saya
menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini, dengan kerendahan hati,
Saya memohon maaf.
Semoga
makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Pamulang,
…………… 2013
Penyusun
i
Daftar isi
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Buku II KUH Pdt atau BW terdari dari suatu bagian umum
dan bagian khusus. Bagian umum bab I sampai dengan bab IV, memuat
peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya, misalnya tentang
bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya.
Buku III KUH Pdt menganut azas “kebebasan berkontrak” dalam membuat perjanjian,
asal tidak melanggar ketentuan apa saja, asal tidak melanggar ketentuan
Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Azas ini dapat disimpulkan dari
pasal 1338 KUH Pdt yang menyatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara
sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Yang dimaksud
dengan pasal ini adalah bahwa semua perjanjian “mengikat” kedua belah pihak.
Terjadinya
prestasi, wanprestasi, keadaan memaksa, fiudusia, dan hak tangunggan
dikarenakan hukum perikatan menurut Buku III B.W ialah: suatu hubungan
hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada
yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang
lainnya ini diwajibkan untuk memenuhi tuntutan itu. Oleh karena sifat
hukum yang termuat dalam Buku III itu selalu berupa suatu tuntut-menuntut maka
Buku III juga dinamakan hukum perhutangan. Pihak yang berhak menuntut dinamakan
pihak berpiutang atau “kreditur” sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan
dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat
dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut undang-undang dapat berupa : 1.
Menyerahkan suatu barang. 2. Melakukan suatu perbuatan. 3. Tidak melakukan
suatu perbuatan.
1
2. RUMUSAN MASALAH
Masalah yang
akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.
Apa pengertian dari Perjanjian?.
2.
Apa pengertian prestasi dan wanprestasi?.
3.
Apa pengertian azas azas kontrak bisnis?.
4.
Apa pengertian perjanjian kontrak?.
5.
Apa pengertian risiko dan keadaan memaksa?.
6.
Apa pengertian fidusia?.
7.
Apa pengertian hak tanggungan?.
3. TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun
tujuan dari pembahasan makalah ini adalah untuk :
1.
Memahami pengertian perjanjian.
2.
Memahami prestasi dan wanprestasi.
3.
Memehami azas azas kontrak bisnis.
4.
Memahami perjanjian kredit.
5.
Memahami risiko dan keadaan memaksa.
6.
Memahami fidusia.
7.
Memahami hak tanggungan.
2
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Perjanjian.
1.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang
Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa
kelemahan.
Kelemahan-
kelemahan ini bisa diuraikan seperti di bawah ini:
1.
Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari
perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih lainnya”.
2.
Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
3.
Pengertian perjanjian terlalu luas
4.
Tanpa menyebut tujuan
5.
Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
6.
Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian,
seperti disebutkan di bawah ini:
a)
syarat ada persetuuan kehendak
b)
syarat kecakapan pihak- pihak
c)
ada hal tertentu
d)
ada kausa yang halal
2.
Menurut Rutten
Perjanjian
adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari
peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua
atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi
kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan
atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3
3.
Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini
adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk
mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa
dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
4.
Abdulkadir Muhammad
mengemukakan
bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling
mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
2. Prestasi dan Wanprestasi
A.
Pretasi
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu”. Kemudian Pasal 1235 KUHPerdata menyebutkan: “Dalam
tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si
berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya
sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahaan
Dari pasal tersebut di atas maka dapat disimpulkan
bahwa dalam suatu perikatan, pengertian “memberi sesuatu” mencakup pula
kewajiban untuk menyerahkan barangnya dan untuk memeliharanya hingga waktu
penyerahannya.
Istilah “memberikan sesuatu” sebagaimana disebutkan di
dalam Pasal 1235 KUHPerdata tersebut dapat mempunyai dua pengertian, yaitu:
1.
Penyerahan kekuasaan belaka atas barang yang menjadi
obyek perjanjian.
2.
Penyerahan hak milik atas barang yang menjadi obyek
perjanjian, yang dinamakan penyerahan yuridis.
4
Wujud prestasi yang lainnya adalah “berbuat
sesuatu” dan “tidak berbuat sesuatu”. Berbuat sesuatu adalah melakukan suatu
perbuatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Sedangkan tidak berbuat
sesuatu adalah tidak melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana juga yang telah
ditetapkan dalam perjanjian, manakala para pihak telah menunaikan prestasinya
maka perjanjian tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan
persoalan. Namun kadangkala ditemui bahwa debitur tidak bersedia
melakukan atau menolak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah
ditentukan dalam perjanjian.
Salah satu unsur dari suatu perikatan adalah adanya
suatu isi atau tujuan perikatan, yakni suatu prestasi yang terdiri dari 3
(tiga) macam:
1.
Memberikan sesuatu, misalnya membayar harga,
menyerahkan barang.
2.
Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang
rusak, membangun rumah, melukis suatu lukisan untuk pemesan.
3.
Tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian tindak akan
mendirikan suatu bangunan, perjanjian tidak akan menggunakan merk dagang tertentu.
Prestasi
dalam suatu perikatan tersebut harus memenuhi syarat-syarat:
A.
Suatu prestasi harus merupakan suatu prestasi yang
tertentu, atau sedikitnya dapat ditentukan jenisnya, tanpa adaya ketentuan
sulit untuk menentukan apakah debetur telah memenuhi prestasi atau belum.
B.
Prestasi
harus dihubungkan dengan suatu kepentingan.
C.
Tanpa suatu kepentingan orang tidak dapat mengadakan
tuntutan.Prestasi harus diperbolehkan oleh Undang-Undang, kesusilaan dan
ketertiban umum.
D.
Prestasi harus mungkin dilaksanakan.
5
Wanprestasi adalah keadaan dimana seorang telah
lalai untuk memenuhi kewajiban yang diharuskan oleh Undang-Undang. Jadi
wanprestasi merupakan akibat dari pada tidak dipenuhinya perikatan hukum.
Pada umumnya
debitur dikatakan wanprestasi manakala ia karena kesalahannya
sendiri tidak melaksanakan prestasi, atau melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Menurut
R.Subekti, melakukan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya juga
dinamakan wanprestasi. Yang menjadi persoalan adalah sejak kapan debitur
dapat dikatakan wanprestasi. Mengenai hal tersebut perlu dibedakan wujud
atau bentuk prestasinya. Sebab bentuk prestasi ini sangat menentukan
sejak kapan seorang debitur dapat dikatakan telah wanprestasi.
Dalam hal
wujud prestasinya “memberikan sesuatu”, maka perlu pula dipertanyakan apakah di
dalam perjanjian telah ditentukan atau belum mengenai tenggang waktu pemenuhan
prestasinya. Apabila tenggang waktu pemenuhan prestasi sudah ditentukan
dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitur sudah
dianggap wanprestasi dengan lewatnya waktu pemenuhan prestasi
tersebut. Sedangkan bila tenggang waktunya tidak dicantumkan dalam perjanjian,
maka dipandang perlu untuk terlebih dahulu memperingatkan debitur guna
memenuhi kewajibannya, dan jika tidak dipenuhi, maka ia telah dinyatakan wanprestasi.
Surat
peringatan kepada debitur tersebut dinamakan somasi, dan somasi
inilah yang digunakan sebagai alat bukti bahwa debitur telah wanprestasi.
Untuk perikatan yang wujud prestasinya “tidak berbuat sesuatu” kiranya tidak
menjadi persoalan untuk menentukan sejak kapan seorang debitur
dinyatakan wanprestasi, sebab bila debitur melakukan sesuatu
perbuatan yang dilarang dalam perjanjian maka ia dinyatakan telah wanprestasi.
6
Wanprestasi berarti debitur
tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau ingkar janji, melanggar perjanjian
serta melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan wanprestasi
berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Debitur
dianggap wanprestasi bila ia memenuhi syarat-syarat di atas dalam
keadaan lalai maupun dalam keadaan sengaja. Wanprestasi yang dilakukan debitur
dapat berupa 4 (empat) macam:
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana dijanjikan;
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya.
Ada
pendapat lain mengenai syarat-syarat terjadinya wanprestasi,
yaitu:
1.
Debitur sama sekali tidak berprestasi,
dalam hal ini kreditur tidak perlu menyatakan peringatan atau teguran
karena hal ini percuma sebab debitur memang tidak mampu berprestasi;
2.
Debitur berprestasi tidak sebagaimana
mestinya, dalam hal ini debitur sudah beritikad baik untuk melakukan prestasi,
tetapi ia salah dalam melakukan pemenuhannya;
3.
Debitur terlambat berprestasi, dalam hal
ini debitur masih mampu memenuhi prestasi namun terlambat dalam
memenuhi prestasi tersebut.
Akibat hukum
dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau
sanksi sebagai berikut:
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau
dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
2.
Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan
perjanjian;
3.
Peralihan risiko. Benda yang dijanjikan obyek
perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab
dari debitur;
4.
Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di
depan hakim.
7
Disamping debitur
harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh kreditur
dalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima
kemungkinan sebagai berikut:
1.
Dapat menuntut pemenuhan perjanjian, walaupun
pelaksanaannya terlambat;
2.
Dapat menuntut penggantian kerugian, berdasarkan Pasal
1243 KUHPerdata, ganti rugi tersebut dapat berupa biaya, rugi atau bunga;
3.
Dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian;
4.
Dapat menuntut pembatalan atau pemutusan perjanjian;
dan
5.
Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.
3. Asas-Asas dalam Kontrak Bisnis
Dalam bisnis kontrak sangat dipergunakan orang, bahkan hampir semua kegiatan
bisnis selalu diawali oleh adanya kontrak, kalaupun dibuat secara sederhana.
Karena fungsinya yang sangat penting, maka pembuatan kontrak haruslah
memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Sebagaimana kita
ketahui dalam ilmu hukum dikenal beberapa asas hukum terhadap suatu kontrak,
antara lain :
1.
Asas Kontrak sebagai Hukum Mengatur
Hukum mengatur (aanvullen recht)
adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi subjek hukum, misalnya para
pihak dalam suatu kontrak. Akan tetapi, ketentuan hukum seperti ini tidak
mutlak berlakunya, karena jika para pihak mengatur sebaliknya, maka yang
berlaku adalah apa yang diatur oleh para pihak tersebut. Jadi, peraturan yang
bersifat umum mengatur dapat disimpangi oleh para pihak. Pada prinsipnya hukum
kontrak termasuk kategori hukum mengatur, yakni sebagian besar (meskipun tidak
menyeluruh) dari hukum kontrak tersebut dapat disimpangi oleh para pihak dengan
mengaturnya sendiri. Oleh karena itu, hukum kontrak ini disebut hukukm yang mempunyai
sistem terbuka (open system). Sebagai lawan dari hukum mengatur adalah hukum
yang memaksa (dwingend recht, mandatory). Dalam hal ini yang dimaksud dengan
hukum memaksa adalah aturan hukum yang berlaku secara memaksa atau mutlak,
dalam arti tidak dapat disimpangi oleh para pihak yang terlibat dalam suatu
perbuatan hukum, termasuk oleh para pihak dalam suatu kontrak.
8
2.
Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Asas ini merupakan konsekuensi dari
berlakunya asas kontrak sebagai hukum mengatur. Dalam hal ini yang dimaksudkan
dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang mengajarkan bahwa dalam
suatu kontrak para pihak pada prinsipnya bebas untuk membuat atau tidak membuat
kontrak, demikian juga kebebasanya untuk mengatur sendiri isi kontrak tersebut.
Asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut :
a.
harus memenuhi syarat sebagai suatu kontrak
b.
tidak dilarang oleh undang-undang
c.
tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
d.
harus dilaksanakan dengan itikad baik
3.
Asas Pacta Sunt
Servanda
Istilah ”pacta sunt servanda” mempunyai arti
bahwa janji itu mengikat, yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak ini
ialah bahwa kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak tersebut secara
penuh sesuai isi kontrak tersebut. Istilah lain dari asas ini adalah ”my word
is my bonds”, yang artinya dalam bahasa Indonesia bahwa jika sapi dipegang
talinya, jika manusia dipegang mulutnya, mengikat secara penuh atas
kontrak-kontrak yang dibuat oleh para tersebut oleh hukum kekuatanya dianggap
sama saja dengan kekuatan mengikat dari suatu undang-undang. Oleh karena itu,
apabila suatu pihak dalam kontrak yang telah dibuatnya oleh hukum disediakan
ganti rugi atau bahkan pelaksaan kontrak secara paksa.
4.
Asas Konsensual
Yang
dimaksud dengan asas konsensual dari suatu kontrak adalah bahwa jika suatu
kontrak telah dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada
prinsipnya persyaratan tertulis pun tidak disyaratkan oleh hukum, kecuali untuk
beberapa jenis kontrak tertentu, yang memang dipersyaratkan syarat tertulis.
9
5.
Asas Obligatoir
Asas
obligatori adalah suatu asas yang menetukan bahwa jika suatu kontrak telah
dibuat, maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatan itu hanya sebatas
timbulnya hak dan kewajiban semata-mata, sedangkan prestasi belum dapat
dipaksakan karena kontrak kebendaan (zakelijke overeenkomst) belum terjadi.
Jadi, jika terhadap kontrak jual beli misalnya, maka dengan kontrak saja, hak
milik belum berpindah, jadi baru terjadi kontrak obligatoir saja. Hak milik
tersebut baru dapat berpindah setelah adanya kontrak kebendaan atau sering
disebut serah terima (levering). Hukum kontrak di Indonesia memberlakukan asas
obligatoir ini karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kalaupun
hukum adat tentang kontrak tidak mengakui asas obligatoir karena hukum adat
memberlakukan asas kontrak riil, artinya suatu kontrak haruslah dibuat secara
riil, dalah hal ini harus dibuat secara terang dan tunai. Kontrak harus
dilakukan di depan pejabat tertentu, misalnya di depan penghulu adat atau ketua
adat, yang sekaligus juga dilakukan levering-nya. Jika hanya sekedar janji
saja, seperti dalam sistem obligatoir, dalam hukum adat kontrak semacam ini tidak mempunyai kekuatan sama sekali.
4. Perjanjian Kredit
Menurut pasal 1 ayat (11) UU No.10 tahun 1998 tentang
Perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
A.
Unsur-unsur perjanjian kredit:
1.
Kepercayaan, keyakinan pemberi kredit bahwa kredit
tersebut akan terbayar kembali
2.
Waktu, pemberian kredit dan pembayaran kembali
memiliki jangka waktu tertentu
3.
Resiko, bahwa setiap pemberian kredit selalu memiliki
resiko, semakin lama jangka waktu yang diberikan, semakin tinggi resiko kredit
tersebut
4.
Prestasi, prestasi dalam perjanjian kredit adalah
pemberian obyek kredit (bisa berupa uang ataupun barang dan jasa, tapi yang
paling sering dijumpai adalah uang)
10
B. Jenis-jenis Kredit:
Dari segi
tujuan penggunaannya, kredit dibagi menjadi:
1.
Kredit produktif,
yaitu kredit
yang diberikan kepada bentuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa. Kredit
Produktif dapat berupa KMK (kredit modal kerja) yaitu kredit diberikan untuk
membiayai kebutuhan usaha, atau KI (kredit investasi) yaitu kredit diberikan
untuk membiayai pengadaan barang modal/jasa.
2.
Kredit komsumtif,
yaitu kredit
diberikan untuk membiayai kebutuhan konsumtif masyarakan pada umumnya
Dari segi
jangka waktunya, kredit dibagi menjadi:
a)
Kredit jangka pendek, tidak melebihi 1 tahun
b)
Kredit jangka menengah, lebih dari 1 tahun tapi tidak
lebih dari 3 tahun
c)
Kredit jangka panjang, lebih dari 3 tahun
Setiap
kredit yang telah disepakati antara pemberi dan penerima kredit, harus
dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Akar dari perjanjian kredit adalah
perjanjian pinjam-meminjam. Syarat sah perjanjian kredit adalah sama dengan
syarat sah perjanjian pada umumnya, yaitu yang tercantum pada pasal 1320 BW:
kesepakatan, cakap hukum, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Fungsi
dari dibuatnya perjanjian kredit adalah sebagai:
1.
Perjanjian pokok, yang biasanya diikuti dengan
perjanjian penjaminan
2.
Sebagai alat bukti, mengenai hak dan kewajiban para
pihak
3.
Sebagai alat pemantauan kredit
11
Bentuk
perjanjian kredit dapat berupa akta bawah tangan ataupun akta otentik.
Pasal 1874
KUHPer: Akta dibawah tangan adalah surat atau tulisan yang dibuat oleh para
pihak tidak melalui perantaraan pejabat yang berwenang untuk dijadikan alat
bukti
Pasal 1868
KUHPer: Akta otentik adalah akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh UU
yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai yang berkuasa (pegawai umum) untuk itu,
ditempat dimana akta dibuatnya. Yang dimaksud dengan pegawai umum antara lain
notaries, PPAT, pegawai KUA, dll
C.
Pihak-pihak dalam perjanjian kredit:
1.
Kreditur,
kreditur
(pemberi kredit) dalam perjanjian kredit adalah bank atau lembaga pembiayaan
selain bank, sedangkan dalam perjanjian pinjam-meminjam, pemberi pinjaman bisa
saja individu biasa.
2.
Debitur
debitur
(penerima kredit) adalah pihak yang dapat bertindak sebagai subyek hukum, baik
individu (person) atau badan hukum (recht person).
D.
Pengakhiran perjanjian kredit:
Perjanjian
kredit dapat berakhir oleh hal-hal sebagai berikut:
1.
Pembayaran/pelunasan, tindakan sukarela dari debitor
untuk memenuhi perjanjian.
2.
Subrogasi, penggantian hak-hak kreditur oleh pihak
ketiga (pasal 1400 KUHper).
3.
Pembaruan Utang (novasi), ada tiga bentuk novasi
yaitu:
1.
Mengganti kreditur
2.
Mengganti debitur
3.
Merubah obyek/isi perjanjian
12
Perjumpaan
utang (kompensasi), kedua pihak memperjumpakan atau memperhitungkan
utang-piutang di antara keduanya sehingga perjanjian kredit menjadi hapus (1425
KUHPer)
5. Risiko dan Keadaan Memaksa
1. Risiko
Risiko ialah
kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar
kesalahan salah satu pihak. Barang yang diperjual belikan musnah diperjalanan
karena ada suatu kecelakaan misalnya perahu yang mengangkut barang itu karam.
Barang yang dipersewakan habis terbakar selama waktu dipersewakannya. Siapakah
yang harus memikul kerugian-kerugian itu. Inilah yang disebut risiko.
Dari apa
yang sudah diuraikan tentang pengertian risiko di atas, kita lihat peristiwa
risiko berpokok pangkal pada terjadinya suatu peristiwa diluar kesalahan satu
pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain berpokok pangkal pada
kejadian yang dalam hukum perjanjian dinamakan : keadaan memaksa. Persoalan risiko
adalah buntut dari suatu keadaan memaksa, sebagai mana ganti rugi adalah buntut
dari wanprestasi.
Bagaimana
soal risiko itu diatur dalam hukum perjanjian? Dalam buku ke III kitab
undang-undang hukum perdata, sebenarnya kita hanya dapat menemukan satu pasal,
yaitu pasal 1237. Pasal ini berbunyi sebagai berikut : “ Dalam hal adanya
perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, maka barang itu semenjak
perikatan dilahirkan, adalah tanggungan si berpiutang”. Perkataan tanggungan
dalam pasal ini sama dengan “risiko”. Dengan begitu, dalam perikatan untuk
memberikan suatu barang tertentu tadi, jika barang ini sebelum diserahkan,
musnah karena suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak, kerugian ini
harus dipikul oleh “si berpiutang”, yaitu pihak yang menerima barang itu.
Suatu perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, adalah suatu perikatan
yang timbul karena perjanjian sepihak. Dengan kata lain, pembuat undang-undang
tidak memikirkan perjanjian timbal-balik, dimana pihak yang berkewajiban
melakukan suatu prestasi juga berhak menuntut suatu kontraprestasi Dia hanya
memikirkan pada suatu perikatan secara abstrak, dimana ada satu pihak yang
wajib melakukan suatu prestasi dan suatu pihak lain yang berhak atas prestasi
tersebut. Pasal 1237 hanya dapat dipakai pada perjanjian sepihak
saja.
2. Keadaan
Memaksa (Overmacht).
Overmacht artinya keadaan memaksa. Dalam suatu perikatan jika Debitur dikatakan
dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat memenuhi prestasinya, Debitur tidak
dapat dipersalahkan / di luar kesalahan Debitur. Dengan perkataan lain Debitur
tidak
13
dapat
memenuhi kewajibannya karena overmacht bukan karena kesalahannya akan tetapi
karena keadaan memaksa, maka Debitur tidak dapat dipertanggung gugatkan
kepadanya. Dengan demikian Kreditur tidak dapat menuntut ganti rugi sebagaimana
hak yang dimiliki oleh Kreditur dalam wanprestasi.
Pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan:
“Jika ada
alasan untuk itu si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga,
apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang
tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak
terduka, pun tidak dapat dipertanggung jawabkan padanya, karenanya itu pun jika
itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”.
Pasal 1245 KUH Perdata:
“Tidaklah
biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau
lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau
berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal yang sama telah melakukan
perbuatan yang terlarang”.
Berdasarkan
pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan memaksa adalah keadaan
dimana Debitur terhalang dalam memenuhi prestasinya karena suatu keadaan yang
tak terduga lebih dahulu dan tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, debitur
dibebaskan untuk membayar ganti rugi dan bunga.
Akibat
keadaan memaksa:
1.
Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi.
2.
Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai.
3.
Resiko tidak beralih kepada debitur.
Unsur-unsur
Keadaan memaksa:
1.
Peristiwa yang memusnahkan benda yang menjadi obyek
perikatan;
2.
Peristiwa yang menghalangi Debitur berprestasi;
3.
Peristiwa yang tidak dapat diketahui oleh Kreditur/Debitur
sewaktu dibuatnya perjanjian.
14
Sifat Keadaan memaksa:
Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi
dua macam, yaitu:
1.
Keadaan
memaksa absolut:
Adalah suatu keadaan di mana debitor sama sekali tidak dapat memenuhi
prestasinya kepada kreditor, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan
adanya lahar. Contoh:si A ingin membayar utangnya pada si B, namun tiba-tiba
pada saat si A ingin melakukan pembayaran utang, terjadi gempa bumi, sehingga A
sama sekali tidak dapat membayar utangnya pada B.
2. Keadaan memaksa yang relatif:
Adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitor masih mungkin untuk melaksanakan
prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan
korban yang besar, yang tidak seimbang, atau menggunakan kekuatan jiwa yang di
luar kemampuan manusia, atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat
besar. Contoh: seorang penyanyi telah mengikatkan dirinya untuk menyanyi di
suatu konser, tetapi beberapa detik sebelum pertunjukan, ia menerima kabar
bahwa anaknya meninggal dunia.
6. Fidusia
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan
fidusia mengatur tentang sifat-sifat dari jaminan fidusia yang akan dijelaskan
di bawah ini.
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak-hak
jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan
benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai acuan
bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Ketentuan jaminan fidusia ini
diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan
berikut sifat-sifat dari jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang:
15
1.
Jaminan fidusia bersifat accesoir, yang berarti bahwa
jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri melainkan kelahiran dan keberadaannya
atau hapusnya tergantung dari perjanjian pokok fidusia itu sendiri;
2.
Jaminan fidusia bersifat droit de suite, yang berarti
bahwa penerima jaminan fidusia/kreditur mempunyai hak mengikuti benda yang
menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, dengan
artian bahwa dalam keadaan debitur lalai maka kreditur sebagai pemegang jaminan
fidusia tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi objek fidusia walaupun objek
tersebut telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain.
3.
Jaminan fidusia memberikan hak preferent, yang berarti
bahwa kreditor sebagai penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan untuk
mendapatkan pelunasan utang dari hasil eksekusi benda jaminan fidusia tersebut
dalam hal debitur cedera janji atau lalai membayar utang;
4.
Jaminan fidusia untuk menjamin utang yang telah ada
atau akan ada, yang berarti bahwa utang yang dijamin pelunasannya dengan
fidusia harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Fidusia,
yakni:
A.
Utang yang telah ada, adalah besarnya utang yang ditentukan
dalam perjanjian kredit;
B.
Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah
diperjanjikan dalam jumlah tertentu;
C.
Utang yang pada saat eksekusi, dapat ditentukan
jumlahnya berdasarkan perjanjian kredit yang menimbulkan kewajiban memenuhi
suatu prestasi.
5.
Jaminan fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang,
yang berarti bahwa benda jaminan fidusia dapat dijaminkan oleh debitur kepada
beberapa kreditur yang secara bersama-sama memberikan kredit kepada seorang
debitur dalam satu perjanjian kredit, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8
Undang-undang fidusia;
6.
Jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, yang
berarti bahwa kreditur sebagai penerima fidusia memiliki hak untuk mengeksekusi
benda jaminan bila debitur cidera janji. Dan eksekusi tersebut dapat dilakukan
atas kekuasaan sendiri atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
7.
Jaminan fidusia bersifat spesialitas dan publisitas,
dengan maksud spesialitas adalah uraian yang jelas dan rinci mengenai objek
jaminan fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia, sedangkan publisitas adalah berupa
pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia;
8.
Jaminan fidusia berisikan hak untuk melunasi utang.
Sifat ini sesuai dengan fungsi setiap jaminan yang memberikan hak dan kekuasaan
kepada kreditur untuk mendapatkan
16
pelunasan
dari hasil penjualan jaminan bila debitur cidera janji dan bukan untuk dimiliki
oleh kreditur. Dan ketentuan ini bertujuan untuk melindungi debitur dari
tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kreditur;
Jaminan
fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim
asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud
(seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik,
dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham,
obligasi, dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan
hak tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas
tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain);
serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.
17
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Dari
pemaparan diatas, maka penulis memperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata
berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Itu berarti
bila seseorang atau lebih menbuat suatu ikatan terhadap seseorang, orang
tersebut bisa dikatakan sudah membuat suatu perjanjian.
2.
Menurut pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan
prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu dan tidak
melakukan sesuatu. Sedangkan Wanprestasi berarti debitur tidak melakukan
apa yang dijanjikannya atau ingkar janji, melanggar perjanjian serta melakukan
sesuatu yang tidak boleh dilakukannya.
3.
Asas dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi
latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah. Sebelum membuat
suatu aturan biasanya ditentukan dahulu asasnya yang biasanya lebih bersifah
filosofis.
4.
Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil
antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan
hubungan hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali
pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi
yang telah disepakati oleh para pihak.
5.
Risiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jika
ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu yang menimpa benda yang
dimaksudkan dalam bentuk kontrak. Sedangkan keadaan memaksa ada yang bersifat
mutlak (absolut), contohnya bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah
longsor, dan lain-lain. Sedangkan yang bersifat tak mutlak (relatief),
contohnya berupa suatu keadaan dimana kontrak masih dapat dilaksanakan tapi
dengan biaya yang lebih tinggi, misalnya terjadi perubahan kerja yang tinggi
secara mendadak akibat dari resulasi pemerintah terhadap produk tertentu krisis
ekonomi yang mengakibatkan ekspor produk terhenti sementara dan lain-lain.
6.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa
Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan
dalam bentuk fidusia.
7.
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan
pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
18
